Cara Membuat Paspor Online di imigrasi.go.id - Bagi anda yang tidak ingin ribet dan capet untuk antri di Kantor Imigrasi hanya untuk membuat paspor, anda bisa membuat paspor secara online. Meskipun pendaftaran paspor online ini masih membutuhkan kedatangan kita ke kantor imigrasi untuk foto dan pembayaran, paling tidak kita bisa menghemat waktu.
Sebelum membuat paspor secara online silahkan mempersiapkan dokumen dokumen yang di perlukan saat kita mau pengajuan paspor online ini, dimana dokumen ini harus berbentuk softcopy untuk di upload ke situs www.imigrasi.go.id diantaranya:
- KTP ,
- Kartu Keluarga,
- Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah.
- Semua file di Scan dengan format jpg, image mode GrayScale,
- Ukuran file masing-masing maksimal 1,8 MB
Cara Membuat Paspor Online
- Silahkan buka halaman situs http://www.imigrasi.go.id
- Cari dan pilih Banner yang ada tulisanya“Layanan Permohonan Paspor Online”.
- Setelah muncul menu layanan paspor online silahkan pilih “Pra Permohonan Personal”
- Isikan Form informasi pemohon, kemudian klik lanjut
- Upload dokumen yang sudah persiapkan sebelumnya, kemudian klik lanjut jika sudah selesai
- Isikan Informasi Kedatangan di Kanim dan cek tanggal kedatangan. Kemudian klik lanjut
- Masukkan kode verifikasi kemudian klik OK
- Klik “Bukti Permohonan” untuk mendapatkan Bukti permohonan dan di print! << lembar ini yang nantinya yang akan dibawa ke kantor imigrasi.
Jika sudah selesai kita tinggal datang ke kantor imigrasi pada tanggal yang sudah di tentukan pada surat bukti permohonan.
Pengajuan Paspor di kantor Imigrasi
Setelah kita mendaftar secara online kemudian kita di haruskan datang ke kantor imigrasi terdekat untuk melakukan foto dan verifikasi lagi data yang kita upload tadi dan sebelum datang ke kantor imigrasi silahkan siapkan dokumen seperti berikut ini .
- Bawa berkas asli yang kita upload ketika mendaftar di website
- Fotocopy bukti pra permohonan paspor online 2 lembar, KTP ukuran A4, siapkan juga materai 6000
- Kemudian ambil formulir+surat keterangan suami-istri/surat pernyataan orang tua yang bagi yang belum menikah (gratis), Map kuning Rp.5000, sampul paspor Rp.5000
- Isi formulir yang diberikan
- Serahka untuk verifikasi dan untuk mendapatkan nomor antrian kemudian berkas dikembalikan lagi ke kita
- Tunggu sampai nomor antrian dipanggil, serahkan berkas di loket yang dituju dan jangan lupa untuk menunjukkan berkas aslinya juga untuk verifikasi lagi.
- Setelah selesai kemudian kita diarahkan ke kasir dan memberikan bukti permohonan online yang nantinya kita disuruh bayar Rp.255.000 dan mendapatkan nomor antrian lagi untuk foto dan wawancara
- Setelah nomor urut dipanggil untuk foto dan wawancara masuklah keruangan, serahkan berkas kita, kemudian melanjutkan proses foto
- Bila sudah selesai semua urusan yang diimigrasi tunggu hasilnya 4 hari kerja setelah foto dan wawancara, kita akan dikirim SMS pemberitahuan.
Setelah kurang lebih selama 4 hari anda akan mendapatkan pesan singkat via handphone dari kantor imigrasi bahwa paspor anda sudah jadi dan tinggal diambil saja, untuk pembuatan biaya membuat paspor online ini tidak lebih dari Rp 300.000,-.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar