Surat perjanjian termasuk surat resmi. Salah satu contoh surat perjanjian adalah surat perjanjian sewa menyewa. Surat perjanjian sewa menyewa dibuat oleh dua pihak, yaitu pihak penyewa dan pihak yang menyewakan. Surat perjanjian ini memuat pernyataan tertulis mengenai kesepakatan sewa menyewa yang disetujui kedua belah pihak dan ditandatangani oleh saksi-saksi.
Surat perjanjian pada umumnya memuat identitas resmi kedua pihak yang hendak melakukan transaksi. Surat perjanjian pada umumnya juga mencantumkan pasal-pasal yang berisi hak, kewajiban, dan kesepakatan yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi. Pada bagian akhir surat perjanjian, harus dicantumkan tanda tangan dan nama terang pihak-pihak yang melakukan transaksi serta tanda tangan saksi-saksi yang menyaksikan perjanjian transaksi.
Berikut adalah contoh surat perjanjian sewa menyewa.
Surat Perjanjian Sewa MenyewaPada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
nama : Nasri Latifah
umur : 37 tahun
pekerjaan : akuntan
alamat : Jalan Bugenfil 345 Yogyakarta
nomor KTP : 09.2509.140978
telepon : 0274-5003246
dalam hal ini bertindak sebagai yang menyewakan atau PIHAK PERTAMA, dan
nama : Rinka Zulaeha
umur : 30 tahun
pekerjaan : guru
alamat : Jalan Ketawang 721 Solo
nomor KTP : 09.2107.240283
telepon : 0215-3541768
dalam hal ini bertindak sebagai penyewa atau PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan sewa menyewa. Dalam hal ini PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah kepada PIHAK KEDUA. Rumah tersebut berukuran 20x10 m dengan total luas halaman 300 m2, berdinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM, dan sambungan telepon. Rumah tersebut beralamat di Jalan Sukma Abadi 629 Yogyakarta. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA membuat kesepakatan-kesepakatan berikut dihadapan saksi.
Pasal 1
- Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 2
- Pembayaran sewa dilakukan secara tunai.
- Jika terjadi pembatalan perjanjian sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa akan dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 15% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
Pasal 3
- Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apa pun dari yang menyewakan.
- Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
Pasal 4
- Jika terjadi kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan akan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
- Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya.
Pasal 5
- Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Demikian surat perjanjian ini dibuat di Bantul pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012, setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Apabila ada perselisihan kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
Yang menyewakan Penyewa (______________) (____________)
Saksi-saksi
1. Nama Saksi 1 Nama Saksi 2 (Tanda tangan) (Tanda tangan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar