Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli
Berikut adalah pengertian lingkungan hidup yang dipaparkan oleh beberapa ahli.
- MUNAJAT DANUSAPUTRA: Lingkungan hidup adalah semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan aktifitasnya, yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
- EMIL SALIM: Lingkungan hidup adalah segala benda, kondisi, keadaan, dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.
- JONNY PURBA: Lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai.
- SRI HAYATI: Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan makhluk hidup. Termasuk di dalamnya adalah manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Lingkungan Hidup Menurut UU No. 32 Tahun 2009
Menurut Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997 Pasal 1 yang kemudian disempurnakan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, keduanya mendefinisikan pengertian lingkungan hidup sebagai berikut:
"Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain."
Selanjutnya dalam UU No. 32 Tahun 2009, pengertian lingkungan hidup diperjelas lagi dengan pasal tentang pengendalian lingkungan hidup sebagai berikut:
"Pengedalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu : pencegahan,penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan berbagai instrument-instrument yaitu : Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS); Tata ruang; Baku mutu lingkungan hidup; Kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup; Amdal; UKL-UPL; perizinan; instrument ekonomi lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan hidup; Analisis resiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai dnagan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan."
Lingkungan hidup sebagaimana yang disebutkan oleh undang-undang di atas merupakan suatu sistem yang meliputi lingkungan alam hayati maupun non hayati yang kesemua komponen-komponen di dalamnya tersebut memiliki pengaruh bagi kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Manusia sebagai bagian dari lingkungan hidup haruslah memiliki kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup tersebut bukan malah merusaknya karena bagaimanapun juga kehidupan manusia sangat bergantung dengan alam. Jika manusia merusak alam, maka manusia sendirilah yang akan menerima akibatnya.
Contohnya jika manusia menebang hutan secara berlebihan untuk membuka lahan pertanian maupun untuk membangun perumahan. Pohon-pohon di hutan yang selama ini merupakan daerah resapan daerah penyimpan cadangan air akan hilang. Akibatnya ketika musim hujan air tidak akan ada yang menahan lagi sehingga terjadilah banjir yang akan memakan banyak korban jiwa maupun harta. Selain itu, air akan semakin sulit didapatkan saat musim kemarau, hewan-hewan akan mati, dan berbagai kerugian lain yang akan merugikan manusia.
Bagaimanapun juga, lingkungan hidup adalah anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh makhluk ciptaannya agar dimanfaatkan secara bijak. Pemanfaatan lingkungan hidup dalam rangka memenuhi kebutuhan makhluk hidup itu sendiri termasuk manusia haruslah dilakukan dengan sebuah tanggungjawab penuh agar kelangsungan dan kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar