Sabtu, 31 Desember 2011

Pancasila Sebagai Sumber Hukum Tertinggi

Upaya mewujudkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hokum. Sistem hokum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara.

Pancasila berkedudukan grundnogrm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fundamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.

 
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangan yang ada. Perundang-undanagan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan laim pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.

Sistem hukum di Indonesia  membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undanagn sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
  5. \Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan  Perundang-Undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki  peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. UUD 1945
  2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah

Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala hukum Negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) Negara sebagaimana terutang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar